Beasiswa Penghafal Kitab Suci Dibuka, Pemkot Surabaya Sediakan 1.412 Kuota

6 hours ago 19

Sabtu, 03 Januari 2026 – 09:44 WIB

Beasiswa Penghafal Kitab Suci Dibuka, Pemkot Surabaya Sediakan 1.412 Kuota - JPNN.com Jatim

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menmbuka program Beasiswa Penghafal Kitab Suci bagi peserta didik lintas agama dengan kuota mencapai 1.412 pelajar. Foto: Diskominfo Surabaya

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membuka program Beasiswa Penghafal Kitab Suci bagi peserta didik lintas agama dengan kuota mencapai 1.412 pelajar.

Program ini menyasar murid jenjang TK, SD, dan SMP atau sederajat dari berbagai agama, yakni Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu.

Beasiswa tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemkot Surabaya dalam menanamkan nilai religius sekaligus memperkuat semangat kebhinekaan di lingkungan pendidikan.

Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya Yusuf Masruh mengatakan program ini tidak hanya berorientasi pada prestasi hafalan semata, tetapi juga pembentukan karakter peserta didik agar tumbuh dengan nilai keimanan, toleransi, dan sikap saling menghormati.

“Melalui beasiswa ini, kami ingin menanamkan kecintaan terhadap kitab suci masing-masing agama sekaligus membangun karakter positif sejak dini. Ini adalah bagian dari penguatan pendidikan karakter yang inklusif dan berkelanjutan,” ujar Yusuf, Jumat (2/1).

Pendaftaran Beasiswa Penghafal Kitab Suci dibuka mulai 2 hingga 26 Januari 2026 dan dilakukan secara daring melalui laman resmi Dispendik Kota Surabaya.

Program ini diperuntukkan bagi warga Kota Surabaya yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) Surabaya serta berstatus sebagai peserta didik aktif di satuan pendidikan formal maupun sederajat.

Selain persyaratan administrasi, peserta juga diwajibkan memiliki hafalan kitab suci sesuai ketentuan agama yang dianut.

Pemkot Surabaya membuka pendaftaran program beasiswa penghafal kitab suci dengan 1.412 kuota.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |