jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Pemerintah Kota Yogyakarta menerbitkan surat edaran tentang penyelenggaraan kegiatan usaha hiburan malam selama Ramadan tahun ini.
Surat edaran yang ditandatangani wakil wali Kota Yogyakarta tersebut mengatur jam operasional tempat karaoke, kelab, pub dan panti pijat.
Surat edaran Nomor 100.3.41866 Tahun 2025 menyebutkan bahwa pelaku usaha diwajibkan menutup usahanya pada hari pertama sampai dengan hari ketiga pada bulan Ramadan dan pada Hari Raya Idulfitri.
Kabid Industri Pariwisata Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Yogyakarta, Caesaria Eka Yulianti mengatakan tempat hiburan malam diperolehkan buka pukul 22.00 - 01.00 WIB.
“Untuk SE Wakil Wali Kota Yogyakarta ini juga akan dilakukan sosialisasi ke setiap Kemantren. Kami juga menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan pengawasan dan penindakan dilapangan,” katanya, Kamis (27/2).
Kemudian, pelaku usaha kuliner selama Ramadan diminta menggunakan tirai penutup.
"Kegiatan usaha jasa makanan pada saat bulan Ramadan untuk melakukan usahanya pada siang hari dan menggunakan tirai atau penutup agar para pelaku usaha ini ikut menghormati umat yang sedang berpuasa,” katanya.
Untuk area permainan jenis ketangkasan dan game net pada siang hari diperkenankan pukul 09.00 - 17.00 WIB dan malam hari pukul 22.00 WIB hingga 01.00 WIB. (mcr25/jpnn)