jpnn.com - AMBON – Mulai 2026 tidak ada lagi pegawai berstatus honorer di lingkup instansi pemerintah pusat dan daerah.
Sesuai aturan di Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, hanya ada jenis pegawai, yakni PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Belakangan ada lagi jenis ASN baru, yakni PPPK Paruh Waktu, yang keberadaannya dipayungi Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.
PPPK Paruh Waktu bersifat sementara sebelum nantinya naik level menjadi PPPK penuh waktu tanpa melalui tes lagi.
Nah, Pemerintah Kota Ambon, Provinsi Maluku, punya cara menekan jumlah pengangguran setelah tidak boleh lagi ada rekrutmen honorer.
Cara yang dilakukan yakni memfasilitasi warganya untuk bekerja di luar daerah.
Terbaru, Pemkot Ambon memfasilitasi sebanyak 64 warga daerah itu untuk bekerja di luar daerah.
“Di tengah tantangan berat memastikan semua pencari kerja memperoleh pekerjaan, ada peluang yang diberikan oleh perusahaan ritel untuk merekrut adik-adik sekalian. Ini patut kita syukuri,” kata Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena di Ambon, Jumat (27/1).






.jpeg)












































