jatim.jpnn.com, SURABAYA - Polres Gresik menetapkan seorang ayah berinisial FR (40) sebagai tersangka kasus pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan kepada putri kandungnya.
Mirisnya, aksi bejat ini dilakukan FR sejak korban korban duduk di bangku SMP atau sejak 4 tahun lalu. Kini, korban sudah berusia 18 tanun.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu mengungkapkan motif pelaku tega melakukan aksi tak senonoh kepada anaknya itu karena tak kuat menahan hawa nafsu. Pasalnya, pelaku telah bercerai dengan istrinya.
“Motif karena pelaku nafsu terhadap korban setelah bercerai dengan istrinya," kata Rovan, Rabu (12/11).
Rovan mengungkapkan pelaku dan korban memang tinggal serumah di Kecamatan Bungah.
"Pelaku tiba-tiba masuk ke kamar korban dan langsung melakukan aksi pencabulan dan persetubuhan kepada anak kandung. Korban sempat melawan namun tidak dihiraukan," katanya.
Berbagai cara dilakukan tersangka agar korban mau menuruti aksi bejatnya, termasuk mengancam tidak mau membiayai sekolahnya jika menolak.
"Modus pelaku dengan memberi iming-iming kepada korban akan dibelikan sepeda motor dan dibiayai sekolahnya, kalau tidak mau menuti nafsu bejatnya, pelaku mengancam korban tidak membiayai sekolahnya," ungkapnya.



















































