jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Bandung diduga keliru mengambil keputusan pekara untuk menyita aset-aset dari perusahaan milik pihak yang berbeda dengan kubu digugat.
Hendri Anwar selaku pemilik PT Sinar Mutiara Abadi (SMA) didampingi Benny Wullur selaku kuasa hukumnya, menyampaikan kronologi kejadian berawal dari PT PSM yang bekerja sama dengan seorang pengacara untuk diminta mengamankan pabrik milik perusahaan tersebut.
“Tetapi mesin-mesin dari PT PSM merupakan milik dari PT SMA,” ujar Benny dalam siaran persnya, Rabu (12/2).
Kemudian, kata Benny, pengacara dari PT PSM terlibat konflik.
“Kami duga kuat ada pihak yang mengambil keuntungan karena seharusnya mengamankan tetapi jadi menagih fee kepada PT PSM. Sehingga terjadi konflik dan sang pengacara menggugat klinenya sendiri ke pengadilan,” tambah Benny.
Karena PT PSM tidak mengetahui bahwa perusahaannya telah digugat oleh pengacaranya sendiri, sehingga di PN Bandung bisa dikalahkan tanpa kehadiran dari PT PSM.
“Melihat kejadian itu saya dugaan adanya kenakalan dari mantan pengacara PT PSM terhadap kliennya,” kata Benny.
Benny mengatakan ada sejumlah mesin yang disita atas perintah putusan pengadilan, yakni Circular Vibrating Screen, model: YK 1548, Jaw Crusher nomor : HPE 600x900, Vibrating Feeder, model : ZSW380-96, Impact Crusher, model : PR-1210, Chongqing Cummins Engine Ltd. P.R China 365581, dan mesin EFET no.RNJO.1 380V.