BI DKI: Transaksi Menggunakan QRIS di Bawah Rp 500 Ribu Gratis

2 hours ago 17

 Transaksi Menggunakan QRIS di Bawah Rp 500 Ribu Gratis

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Pengunjung mencoba memindai QRIS Korea Selatan saat Festival Ekonomi dan Keuangan Digital (FEKDI) x Indonesia Fintech Summit & Expo (IFSE) 2025 di Jakarta, Kamis (30/10/2025). Bank Indonesia mulai melakukan uji coba terbatas atau sandbox sistem pembayaran digital QRIS lintas negara antara Indonesia-Korea Selatan dan ditargetkan berjalan penuh mulai tahun 2026 guna memperkuat konektivitas ekonomi digital regional. ANTARA FOTO/Putra M. Akbar

jpnn.com - JAKARTA - Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jakarta menyatakan transaksi menggunakan alat pembayaran digital Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di bawah Rp500 ribu tak lagi dikenakan biaya layanan alias gratis.

Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) DKI Jakarta, Yosamartha menjelaskan bahwa sampai akhir 2024 QRIS, masih ada potongan 0,3 persen.

"Desember 2024 itu sudah kami hilangkan. Jadi transaksi di bawah Rp 500 ribu, gratis," kata dia di Jakarta, Kamis (6/11).

Semula, merchant discount rate (MDR) atau biaya layanan dibebankan kepada para pedagang ketika menggunakan QRIS sebesar 0,3 persen ketika melakukan transaksi lebih dari Rp100 ribu.

"Banyak yang belum tahu kalau sekarang (biaya 0,3 persen) itu sudah dihilangkan, sudah dicabut, jadi 0 persen sekarang. QRIS bebas biaya (untuk transaksi di bawah Rp 500 ribu)," ungkap Yosamartha.

Adapun saat ini 6 juta orang di Jakarta sudah menggunakan QRIS. Jumlah yang sama juga tercatat untuk merchant.

"Kalau merchant saat ini baru sekitar 85 persen ada target. Targetnya sekitar 7 juta," katanya.

Dia menambahkan Jakarta menyumbang sebesar 40 persen transaksi QRIS di Indonesia. 

Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jakarta menyatakan transaksi menggunakan QRIS dengan nominal di bawah Rp500 ribu tak lagi dikenakan biaya layanan alias gratis.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |