jpnn.com - Anggota DPR RI Azis Subekti menyebut reformasi terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) harus diarahkan pada pembenahan sistem penanganan perkara yang lebih terbuka.
Hal itu dimulai dari kejelasan alur proses hukum, batas waktu penanganan perkara, hingga akses informasi bagi pelapor dan korban.
Dia mengatakan bahwa publik kerap mempertanyakan adanya suatu kasus tertentu yang ditangani sangat cepat, sementara perkara lain berjalan lambat, atau bahkan mengendap tanpa kejelasan.
Situasi semacam itu menurutnya bukan sekadar persoalan persepsi, melainkan indikasi bahwa standar dan prosedur belum sepenuhnya transparan dan konsisten.
"Negara tidak boleh ragu membenahi institusi penegak hukumnya sendiri," kata Azis di Jakarta, Sabtu (3/1/2026).
Di tengah ekspektasi publik yang kian tinggi terhadap keadilan dan kepastian hukum, katanya, keputusan Presiden Prabowo Subianto membentuk Tim Reformasi Polri merupakan titik awal penting untuk memastikan bahwa kewenangan besar kepolisian dijalankan secara profesional, terukur, dan berpihak pada rasa keadilan masyarakat.
Azis menyebut Polri adalah wajah negara yang paling sering ditemui warga, dari razia lalu lintas, pengamanan kegiatan publik, hingga penanganan perkara pidana.
Pengalaman masyarakat berinteraksi dengan polisi sangat menentukan kehadiran negara sebagai pelindung atau justru dipersepsikan sebaliknya.






















































