BPJS Ketenagakerjaan Meminta Mantan Pegawai Sritex Segera Urus JKP

9 hours ago 15

Kamis, 06 Maret 2025 – 00:33 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Meminta Mantan Pegawai Sritex Segera Urus JKP - JPNN.com Jateng

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo meninjau layanan pemberkasan JHT untuk mantan pekerja Sritex di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (5/3/2025). (ANTARA/Aris Wasita).

jateng.jpnn.com, SUKOHARJO - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengimbau mantan pekerja PT Sritex untuk segera mengurus Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) setelah menyelesaikan proses pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menjelaskan program JKP memberikan perlindungan bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Kami juga memberikan edukasi mengenai JKP kepada para pekerja, agar mereka memahami manfaat yang bisa diperoleh," ujarnya saat meninjau layanan pemberkasan JHT di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (5/3).

Menurutnya, setelah menerima JHT, mantan pekerja Sritex dapat segera mendaftarkan diri untuk JKP melalui aplikasi SIAPkerja.

"Mereka hanya perlu menginput data di aplikasi, kemudian sistem akan mengecek kelayakan mereka. Jika memenuhi syarat, mereka akan menerima manfaat sebesar 60 persen dari gaji selama enam bulan," jelasnya.

Program ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025, yang menetapkan bahwa pekerja terdampak PHK berhak mendapatkan kompensasi tunai selama enam bulan. Selain bantuan finansial, peserta JKP juga memperoleh manfaat tambahan berupa pelatihan kerja serta pendampingan dari Dinas Tenaga Kerja.

"Pekerja tidak hanya mendapatkan uang tunai, tetapi juga akses ke pelatihan dan pendampingan kerja. Kami ingin mereka memiliki peluang baru untuk kembali bekerja atau memulai usaha," tambah Anggoro.

Sementara itu, layanan pemberkasan JHT yang sedang berlangsung menjadi bukti bahwa negara hadir dalam memberikan perlindungan bagi pekerja.

BPJS Ketenagakerjaan mengimbau mantan pekerja PT Sritex untuk segera mengurus Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Read Entire Article
| | | |