jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemilik CV Sentoso Seal Jan Hwa Diana melaporkan Pemerintah Kota Surabaya ke Obudsman Jatim atas kasus penyegelan gudangnya di Jalan Margomulyo 44 Blok H-14 Surabaya karena tak memiliki tanda daftar gudang (TDG).
Dalam surat yang diberikan ke Ombudsman itu, Diana mengeluhkan Pemerintah Kota Surabaya yang tak kunjung membuka segel gudangnya meski telah mengurus persyaratan TDG pada 30 April 2025.
Plt Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lasidi membenarkan Diana telah mengajukan TDG pada 30 April. Namun, ada dokumen persyaratan yang kurang lengkap.
“Iya, masih ada persyaratan yang belum lengkap. Jadi, memang belum bisa diproses lebih lanjut. Masih menunggu kelengkapannya lagi,” kata Lasidi, Jumat (9/5).
Lasidi menjelaskan pengajuan TDG dilakukan secara online melalui aplikasi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA).
“Itu lewat aplikasinya OSS (pengajuan) TDG yang punya pusat. Itu online begitu kan. Kalau misalnya dia nge-upload ya nanti kekurangannya apa itu diberitahukan secara online,” jelasnya.
Lasidi juga membantah menjanjikan TDG keluar pada 2 Mei 2025 setelah pengajuan pada 30 April.
“Enggak tahu,” jelasnya.