jpnn.com, JAKARTA - PT Bank Tabungan Negara (BTN) menjalin kerja sama strategis dengan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) dalam penyediaan fasilitas pembiayaan perumahan bagi para hakim di bawah naungan Mahkamah Agung (MA) RI.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Nota Kesepahaman (MoU) Program Kepemilikan Hunian Graha Hakim antara BTN dan IKAHI.
Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu mengatakan, kerja sama ini merupakan bagian dari upaya BTN memperluas penetrasi kredit konsumer di lingkungan aparatur negara, khususnya di kalangan hakim.
Melalui program “Graha Hakim”, para hakim akan mendapatkan kemudahan memiliki rumah dengan berbagai fasilitas menarik, mulai dari suku bunga kompetitif, keringanan biaya akad, hingga kemudahan proses pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
“Saat ini lebih dari 90 persen pola pembelian rumah dilakukan lewat mekanisme KPR. Kami ingin memberikan akses pembiayaan perumahan yang mudah dan terjangkau bagi para hakim di seluruh Indonesia,” ujar Nixon dalam acara penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Program Kepemilikan Hunian “Graha Hakim” di Jakarta, Selasa (11/11).
IKAHI merupakan rumah besar bagi hakim di seluruh Indonesia. Tahun ini, sebanyak 1.451 hakim baru dikukuhkan oleh Mahkamah Agung RI. Dengan tambahan itu, jumlah total hakim aktif di Indonesia mencapai 8.711 orang.
Manfaat dari program ini tidak hanya bersifat finansial, tetapi juga berdampak sosial dan moral. Akses terhadap hunian yang layak diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan stabilitas finansial para hakim.
“Kami sangat mengapresiasi kinerja hakim yang luar biasa. Angka ini adalah bukti dedikasi, disiplin, dan komitmen yang tinggi. BTN sangat menghormati peran besar para hakim di Indonesia. Oleh karena itu, kami ingin hadir bukan hanya sebagai bank, tetapi juga sebagai teman perjalanan yang mendukung kesejahteraan hakim dan keluarganya,” ungkap Nixon.






















































