bali.jpnn.com, DENPASAR - Bule Australia pemilik 1,7 kg Lamar Aaron Ahchee, akhirnya tak berkutik.
Dalam sidang putusan di PN Denpasar, Kamis (18/12), ketua majelis hakim Tjokorda Putra Budi Pastima menjatuhkan hukuman 12 tahun kepada Lamar Aaron Ahechee.
Putusan majelis hakim lebih tinggi daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Dipa Umbara yang pada sidang, Selasa (2/12) lalu menuntut terdakwa dengan hukuman sembilan tahun penjara.
Terdakwa Lamar Aaron Ahechee makin syok lantaran majelis hakim menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 2 miliar subsider empat bulan.
Padahal, JPU Made Dipa Umbara pada sidang tuntutan sebelumnya menuntut hukuman denda kepada terdakwa sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan penjara.
Majelis hakim PN Denpasar dalam amar putusan menyatakan tidak ada alasan pemaaf dan pembenar yang bisa menghapus kesalahan terdakwa.
Oleh karenanya menyatakan terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
“Menyatakan terdakwa Lamar Aaron Ahchee telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menerima narkotika golongan I.


















































