Catat, Jakarta Masih Jadi Ibu Kota Negara, Begini Alasannya

1 hour ago 20

Catat, Jakarta Masih Jadi Ibu Kota Negara, Begini Alasannya

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Bendera merah putih terbentang di Monas, Jakarta. ANTARA/Walda Marison

jpnn.com, JAKARTA - Banyak pertanyaan publik apakah Jakarta sudah tidak lagi berstatus sebagai ibu kota negara Indonesia ini.

Pasalnya, pemerintah saat ini sedang membangun Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Penajam Paser, Kalimantan Timur.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan, hingga saat ini Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara Indonesia.

"Masih masih ibu kota negara, masih kok," ujar Pramono saat dikutip di sebuah podcast, Selasa (30/12).

Pramono menjelaskan, Jakarta masih berstatus ibu kota karena Kepres pemindahan ibu kota belum ditandatangani oleh Joko Widodo (Jokowi) yang kala itu menjabat sebagai Presiden ke-7 RI.

"Kan perpresnya enggak ditandatangani, sehingga peralihan belum terjadi. Yang jelas saya dulu mempersiapkan peralihannya (saat menjabat Seskab) tapi sampai saat ini belum ditandatangani," beber Pramono.

Sebelumnya pada 24 September 2025 lalu, Pramono Anung juga pernah menegaskan Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara, meskipun Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan IKN sebagai Ibu Kota Politik Indonesia pada 2028.

Penetapan itu dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, yang diundangkan pada 30 Juni 2025.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan, hingga saat ini Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara Indonesia.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |