jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Sleman diprediksi akan penuh sesak pagi ini, Senin pagi (23/2). Perdana Arie Veriasa, mahasiswa Jurusan Sejarah Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) yang menjadi simbol perlawanan Prahara Agustus 2025, akan menghadapi sidang pembacaan vonis.
Bagi jaringan masyarakat sipil, kasus yang menjerat Perdana Arie adalah ujian bagi demokrasi dan kebebasan berpendapat di Indonesia.
Perjalanan hukum Arie bermula dari aksi unjuk rasa pada 29 Agustus 2025 di depan Mapolda DIY. Aksi tersebut merupakan bentuk solidaritas atas tewasnya Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online yang terlindas kendaraan taktis polisi di Jakarta.
Arie kemudian ditangkap oleh Polda DIY di Kalasan pada 24 September 2025. Polisi menyita bukti digital berupa rekaman video dan menetapkannya sebagai tersangka pembakaran satu tenda milik Polda DIY.
Ia dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 170, 187, dan 406 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Dakwaan dan Tuntutan yang Dinilai Kabur
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya melayangkan tuntutan satu tahun penjara. Jaksa meyakini Arie melanggar Pasal 406 ayat (1) tentang perusakan barang dan Pasal 187 ayat (1) tentang perbuatan yang membahayakan keamanan umum.
Namun, tim penasihat hukum dari BARA Adil menyanggah keras. Yogi Zul Fadli, kuasa hukum Arie, menilai dakwaan jaksa kabur.



















































