Dalam Kurun Waktu 2 Bulan, Polresta Bogor Kota Meringkus 56 Pengedar Narkoba

4 hours ago 13

Senin, 09 Juni 2025 – 21:30 WIB

Dalam Kurun Waktu 2 Bulan, Polresta Bogor Kota Meringkus 56 Pengedar Narkoba - JPNN.com Jabar

Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Indra Ranu Dikarta saat memberikan keterangan resmi kepada awak media. Foto: Yogi Faisal/JPNN

jabar.jpnn.com, KOTA BOGOR - Satnarkoba Polresta Bogor Kota menangkap 56 tersangka kasus pengedar narkoba hingga pemilik gudang miras yang beroperasi di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor.

Penangkapan 56 tersangka itu hasil dari operasi Satnarkoba Polresta Bogor Kota dalam kurun waktu April hingga Mei 2025.

Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Indra Ranu Dikarta menuturkan 56 tersangka yang berhasil diamankan ini terdiri dari 51 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, dan 5 tersangka kasus home industry atau gudang miras jenis ciu.

"Para tersangka ini terlibat atas 45 perkara laporan polisi. Sementara 51 tersangka jenis narkoba itu rata-rata pengedar," kata AKBP Indra Ranu Dikarta, Senin (9/6).

Dari hasil penangkapan para tersangka ini, pihak kepolisian menyita barang bukti narkoba berupa sabu-sabu seberat 360,74 gram, tembakau sintetis seberat 556,18 gram.

Kemudian, ganja seberat 127,10 gram, obat keras tertentu sebanyak 57.418 butir, psikotropika sebanyak 2.791 butir, serta extacy sebanyak 327 butir.

Berdasarkan hasil penyelidikan, modus yang dilakukan para pelaku ini kebanyakan mengedarkan melalui perantara media sosial Instagram.

"Mayoritas melalui pesan langsung atau DM Instagram. Penangkapan seluruh tersangka dilakukan di wilayah Kota Bogor dan Kabupaten Bogor," ujar AKBP Indra Ranu Dikarta.

Satnarkoba Polresta Bogor Kota menangkap 56 tersangka kasus pengedar narkoba hingga pemilik gudang miras yang beroperasi di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Read Entire Article
| | | |