jpnn.com, JAKABARING - Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 berdampak serius pada pengurangan APBD Tahun Anggaran 2025.
Anggaran Transfer ke Daerah (TKD) tahun 2025 nyatanya dipotong sebesar Rp 50,59 triliun.
Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025 dalam rangka Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
Terkait hal ini, Senator atau Anggota DPD RI dari Provinsi Papua Barat Dr. Filep Wamafma melontarkan kritiknya.
Dia menyoroti Keputusan Menkeu (KMK) yang menetapkan 6 item dana TKD yang dipotong antara lain Kurang Bayar Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik), Dana Otonomi Khusus (Otsus), Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Dana Desa.
Berdasarkan data yang disampaikan, DAU yang pagu awalnya Rp 446,63 triliun, dipotong menjadi Rp 430,95 triliun.
DAK Fisik dipotong Rp 18,3 triliun dari pagu Rp 36,95 triliun. Dana Otsus dipotong Rp 509,45 miliar dari pagu Rp 14,51 triliun.
Filep mengatakan khusus untuk Papua, dana Otsus Papua tersisa Rp 9,69 triliun dari pagu Rp 10,04 triliun. Sementara itu dana Otsus Aceh dari Rp 4,46 triliun dipotong menjadi Rp 4,3 triliun.