bali.jpnn.com, MATARAM - Kabid Kekayaan Intelektual Kemenkum NTB Puan Rusmayadi menyentil Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang dimiliki Desa Bonjeruk saat jadi narasumber di Radio Insania Network, Kamis (8/5).
"Desa Bonjeruk sudah punya tiga KIK yang terdaftar secara resmi.
Ketiganya, yaitu kuliner Ayam Merangkat, Sate Kuncung dan Serbat.
Seluruhnya didaftarkan oleh inisiator Ibu Yuni Sulfia," ujar Puan Rusmayadi.
Yuni Sulfia selaku inisiator telah memulai inisiasi mendaftarkan kuliner khas Desa Bonjeruk sejak awal 2025.
Minggu lalu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menyerahkan sertifikat untuk KIK tersebut.
Puan juga menjelaskan di setiap daerah pasti memiliki warisan budaya, kuliner, adat istiadat, prosesi, pengetahuan tradisional, maupun Sumber Daya Alam Asli yang dapat didaftarkan pelindungan hukumnya sebagai Kekayaan Intelektual Komunal.
"Perlu dukungan dari masyarakat, pemerintah desa serta instansi terkait untuk bersama-sama mendorong pendaftaran KIKnya masing-masing sebagaimana yang telah dilakukan oleh Desa Bonjeruk Lombok Tengah," kata Puan.