Dishub Depok: Kendaraan Bersifat Darurat Diperbolehkan Melintas Saat CFD

6 hours ago 7

Sabtu, 24 Mei 2025 – 17:30 WIB

 Kendaraan Bersifat Darurat Diperbolehkan Melintas Saat CFD - JPNN.com Jabar

Kondisi CFD di Jalan Margonda Raya. Foto : Lutviatul Fauziah/jpnn

jabar.jpnn.com, DEPOK - Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau Car Free Day (CFD) di Kota Depok setiap hari Minggu di sepanjang Jalan Margonda Raya hingga Jalan Arif Rahman Hakim (ARH), tetap memperhatikan kebutuhan mobilitas masyarakat.

Meski kawasan ini ditutup sementara untuk kendaraan pribadi, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok menetapkan beberapa jenis kendaraan yang tetap diperbolehkan melintas selama CFD berlangsung, mulai pukul 06.00 hingga 09.00 WIB.

Kepala Dishub Kota Depok, Zamrowi mengatakan, ada beberapa kendaraan tertentu yang mendapat akses masuk ke area CFD. 

“Kendaraan yang diizinkan hanyalah kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum massal ber trayek tetap, kendaraan yang membawa pasien darurat atau kendaraan dengan kebutuhan mendesak dan kedaruratan lainnya,” tutur Zamrowi dikutip Sabtu (24/5/2025).

“Dengan catatan, sudah berupaya terlebih dahulu untuk mencari rute lain, dan menyesuaikan waktu beraktifitas di luar waktu pelaksanaan CFD berlangsung,” sambungnya.

Kebijakan ini diambil, agar pelaksanaan CFD tetap memperhatikan pelayanan dasar masyarakat dan tidak menghambat aksesibilitas warga yang membutuhkan transportasi umum.

Dia menjelaskan, angkutan umum massal dengan trayek tetap seperti Hiba Bandara, Transjakarta yang drop off pada laybay samping K3D, MGI dan Biskita TransDepok. 

Sementara itu, kendaraan pribadi, ojek online, kendaraan niaga, dan kendaraan roda dua lainnya dilarang memasuki kawasan CFD selama waktu yang ditentukan.

Dishub Depok memperbolehkan beberapa kendaraan tetap melintas saat Car Free Day (CFD) Depok

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Read Entire Article
| | | |