bali.jpnn.com, MATARAM - Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) terus meningkatkan kualitas layanan.
Termasuk optimalisasi sistem elektronik dan penanganan permasalahan fidusia meskipun terjadi perubahan struktur kelembagaan.
Hal tersebut disampaikan, Direktur Perdata Ditjen AHU Henry Sulaiman saat Webinar Layanan Jaminan Fidusia, Selasa (27/5).
Webiner mengambil tema, “Pentingnya Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Optimalisasi Layanan Jaminan Fidusia Secara Elektronik”.
Henry menekankan pentingnya jaminan fidusia dalam mendukung pertumbuhan ekonomi, khususnya bagi pelaku usaha mikro dan kecil melalui akses pembiayaan yang legal dan terstruktur.
Dalam arah kebijakan 2025, Ditjen AHU menekankan peran strategis Kantor Wilayah sebagai pengawas pelaporan akta fidusia oleh notaris dan sebagai penghubung dengan para stakeholder dalam menyelesaikan permasalahan layanan fidusia.
Ditjen AHU juga mendorong percepatan penyelesaian RUU Jaminan Benda Bergerak sebagai pembaharuan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 guna menjawab kebutuhan hukum yang terus berkembang.
Selain itu, ditargetkan terjalin kerja sama strategis dengan OJK untuk pemadanan dan sinkronisasi data penjaminan kredit, demi menciptakan sistem fidusia yang lebih akurat dan terintegrasi secara nasional.