jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakat (Kanwil Ditjenpas) Jawa Timur mengusulkan memberikan sanksi berat kepad tiga petugas Lapas Blitar yang diduga lakukan pungli.
Tiga oknum petugas itu terdiri dari kepala pengamanan dan dua anggota. Mereka berinisial AK, RG, dan W. Pungli yang dilakukan adalah menawarkan sel khusus yang dibandrol dengan harga Rp100 juta.
Plh Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur M Ulin Nuha menjelaskan telahbmengusulkan sanksi tegas berupa, penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat, agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
“Pada dasarnya kami sesuai dengan arahan Bapak Menteri Migrasi dan Pemasyarakatan, serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan, kami berkomitmen menindak tegas terhadap segala bentuk penyimpangan,” kata Ulin, Jumat (1/5).
Dia menjelaskan saat ini ketiga petugas lapas tersebut telah dibebatugaskan serta diperiksa terkait kasus tersebut.
"Proses investigasi melibatkan tim gabungan Ditjenpas Kanwil Jatim dan saat ini masih terus berlangsung,” jelasnya.
Sebelumnya, kasus ini terungkap setelah tiga narapidana melaporkan kejadian itu kepada petugas lainnya.
Laporan itu diteruskan ke Kepala Lapas kelas IIB Blitar Iswandi dan langsung dilakukan berita acara pemeriksaan. Pungli tersebut telah dilakukan sejak Desember 2025 dengan sasaran narapidana korupsi.


















































