jogja.jpnn.com, SLEMAN - Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo divonis enam tahun penjara dalam kasus korupsi dana hibah pariwisata pada 2020.
Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Melinda Aritonang di Pengadilan Negeri Yogyakarta pada Senin (27/4).
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan delapan tahun enam bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sri Purnomo mengatakan bakal mengajukan banding atas vonis majelis hakim.
Menurutnya, ia tidak menerima sepeser pun dana dari Kementerian Pariwisata saat wabah Covid-19 tersebut.
"Semua dana 100 persen kami berikan kepada masyarakat. Masyarakat sangat memerlukan. Waktu itu posisinya sedang merasa memerlukan dan terbukti saya sama sekali serupiah pun tidak mengambil keuntungan dari itu," ujarnya.
Kuasa hukum terdakwa Soepriyadi mengatakan dalam sidang majelis hakim menyebut terdakwa terbukti tidak menerima sepeser pun dana hibah tersebut.
"Berkaitan dengan pemenuhan Pasal 18 apa yang dinyatakan majelis hakim dalam pertimbangan putusannya bahwa memang dana ini dinikmati 100 persen oleh masyarakat," katanya.












.jpeg)





































