jateng.jpnn.com, SEMARANG - Wakil Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Muhdi mengecam keputusan pemerintah yang menunda pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN), baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Dia menilai kebijakan ini sebagai bentuk pengingkaran terhadap komitmen yang telah ditetapkan sebelumnya.
Muhdi menegaskan batas akhir tenaga non-ASN bekerja di instansi pemerintah adalah tahun 2024, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ASN. Namun, pemerintah justru menunda pengangkatan CASN hingga Oktober 2025 untuk PNS dan Maret 2026 bagi PPPK.
"Penundaan ini sangat mengecewakan, terutama bagi para tenaga honorer yang sudah lama menunggu kepastian. Bahkan, ada yang usianya mendekati masa pensiun, sehingga jika ditunda lagi, masa kerja mereka hanya tinggal satu tahun," ujarnya, Senin (10/3).
Dia juga mengungkapkan bahwa dalam rapat kerja dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 24 Februari 2025, pihak BKN masih memastikan bahwa pengangkatan ASN akan berjalan sesuai jadwal.
Bahkan, tahap pertama pengisian daftar riwayat hidup sudah mencapai lebih dari 670 ribu CASN PPPK. Namun, hanya berselang 10 hari setelah rapat, pemerintah tiba-tiba mengumumkan penundaan.
"Keputusan ini sulit dipercaya. Jika ini bukan kebijakan langsung dari Presiden, maka kami mendesak Presiden Prabowo untuk segera mencabut keputusan penundaan ini," tegasnya.
Muhdi menilai, jika pemerintah tetap menunda pengangkatan ASN, seharusnya tidak lebih dari 1-2 bulan, bukan hingga tahun depan. Menurutnya, paling lambat, pengangkatan bisa dilakukan pada Agustus 2025 sebagai bentuk penghargaan pada momentum HUT RI.