bali.jpnn.com, JAKARTA - Badan Kehormatan (BK) DPD RI dijadwalkan memanggil anggota DPD asal Bali I Gusti Ngurah Arya Wedakarna alias AWK.
Pemanggilan ini untuk menelaah dugaan pelanggaran etik yang dilakukan AWK menyusul kehadiran yang bersangkutan pada acara Miss Equality World 2026 di Bangkok, Thailand, pada 30 Agustus lalu.
Miss Equality World merupakan kontes kecantikan transpuan internasional.
Panitia mengeklaim ajang ini fokus pada isu-isu kemanusiaan, kesetaraan gender, dan inklusivitas, khususnya bagi komunitas transgender.
Menurut Ketua BK DPD Hasby Yusuf, setiap senator wajib mempertimbangkan kepatutan, kehormatan jabatan serta dampaknya terhadap citra lembaga di setiap tindakan dan aktivitas publik.
"BK memutuskan memanggil Saudara I Gusti Ngurah Arya Wedakarna dalam kasus ini," kata Ketua BK DPD RI Hasby Yusuf dilansir dari Antara.
Hasby Yusuf menjelaskan pihaknya akan mendalami kapasitas dan tujuan kehadiran Arya Wedakarna.
BK DPD RI juga akan mendalami keterlibatan AWK dalam acara, penggunaan atribut atau fasilitas yang berkaitan dengan jabatan serta keterkaitan acara dengan tugas anggota DPD.


















































