jpnn.com, JAKARTA - Perkara pemasangan pagar laut sepanjang sekitar 30 kilometer menjadi sorotan ketika DPR melaksanakan Rapat Paripurna (Rapur) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/1) untuk membuka Masa Persidangan II pada 2024-2025.
Urusan pagar laut itu muncul saat anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKS Riyono memperoleh kesempatan menginterupsi Rapur.
"Kami ingin menyampaikan keprihatinan terkait dengan kasus pemagaran laut sepanjang kurang lebih 30 kilometer di wilayah Tangerang, Banten," kata dia dalam interupsinya, Selasa.
Riyono mengatakan kasus pemagaran menjadi gambaran nyata masih belum maksimalnya pengelolaan wilayah laut di Indonesia.
Dia pun berharap pemanfaatan ruang laut di Indonesia secara konstitusional, bisa mengacu Pasal 33 ayat 3 UUD 1945.
Menurut Riyono, pasal itu menegaskan bahwa sumber daya alam milik negara dikuasai untuk kesejahteraan rakyat.
"Pemanfaatan ruang laut harus mengutamakan kepentingan nelayan yang menggantungkan hidupnya pada laut," kata legislator Dapil VII Jatim itu.
Riyono juga berharap pemanfaatan ruang laut mengacu keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-8/2010.