jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI Eva Monalisa mendukung inisiatif Gubernur Bali yang mengeluarkan Surat Edaran (SE) gerakan Bali bersih sampah, tetapi ia menyayangkan adanya pasal yang melarang produksi dan distribusi air minum kemasan.
Karenanya ia meminta Gubernur Bali, Wayan Koster untuk menghilangkan pelarangan produksi dan distribusi air minum dalam kemasan (AMDK) dalam Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2025.
Dia menilai, SE tersebut akan membuat masyarakat dan wisatawan Bali kehilangan kenyamanan sehingga mengganggu arus pariwisata dan ekonomi di Pulau Dewata.
"Artinya SE ini perlu dievaluasi dengan mengeluarkan poin pelarangan produksi dan distribusi air kemasan. SE ini sebenarnya baik tetapi klausul pelarangan ini yang harus dihilangkan karena akan berdampak pada pergerakan ekonomi," kata Eva Monalisa di Jakarta, Kamis (17/4/2025).
Dia melanjutkan, pelarangan produksi dan distribusi air kemasan di bawah 1 liter ini akan mematikan industri UMKM yang bergerak di bidang tersebut.
Dia menjelaskan, UMKM bisa jadi terpaksa melakukan efisiensi dan pemutusan hubungan kerja karena tidak bisa beroperasi sehingga kehilangan pemasukan.
Kalau sudah begitu, sambung dia, masyarakat yang bekerja dalam industri tersebut akan kehilangan mata pencaharian dan sulit memenuhi kebutuhan mereka. Legislator fraksi PKB ini menjelaskan bahwa dari pada melarang produksi dan distribusi air kemasan lebih baik mengedukasi masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan sambil meningkatkan industri daur ulang di Bali.
Dia melanjutkan, pengelolaan sampah juga harus ditingkatkan sehingga sampah bisa diproses dengan maksimal. Lebih jauh, Eva mengatakan bahwa limbah plastik kemasan air masih memiliki nilai ekonomis sehingga bisa didaur ulang dibanding kemasan plastik lainnya apalagi sachet.