DPRD dan Pemprov DKI Tegaskan Komitmen Penganggaran RAPBD 2027 yang Transparan

10 hours ago 13
Tangkapan layar - Ketua DPRD DKI Jakarta, Suhud Alynudin dalam Rapat Paripurna di Jakarta, Rabu (12/8/2026). Foto: ANTARA

KabarJakarta.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan komitmen untuk menjalankan proses penganggaran daerah secara profesional, transparan, dan akuntabel. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Pakta Integritas dalam proses pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2027.

Penandatanganan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta di Jakarta, Rabu. Ketua DPRD DKI Jakarta, Suhud Alynudin, mengungkapkan pakta integritas menjadi bentuk keseriusan bersama untuk memastikan seluruh tahapan pembahasan anggaran berjalan sesuai aturan dan bebas dari penyimpangan.

“Penandatanganan Pakta Integritas sebagai wujud komitmen moral dan kelembagaan dalam menyelenggarakan proses pembahasan rancangan APBD Tahun Anggaran 2027 secara profesional, transparan, akuntabel, serta bebas dari segala penyimpangan,” kata Suhud di Jakarta, Rabu (12/8).

Selain Pakta Integritas, DPRD DKI Jakarta dan Pemprov DKI juga menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027.

Menurut Suhud, kesepakatan tersebut menjadi pijakan awal dalam menyusun APBD 2027. Ia berharap anggaran yang nantinya ditetapkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan warga sekaligus mendukung agenda pembangunan Jakarta.

Langkah tersebut, kata dia, penting agar penyusunan APBD tidak hanya berorientasi pada besarnya anggaran, tetapi juga mempertimbangkan manfaat program bagi masyarakat.

“Ini jadi pijakan awal dalam penyusunan APBD yang berkualitas. Responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan selaras dengan prioritas pembangunan Provinsi DKI Jakarta,” ujarnya.

Dalam rancangan APBD 2027 juga terdapat sejumlah program dan kegiatan yang dilaksanakan secara tahun jamak. Untuk program semacam itu, terdapat ketentuan khusus dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Suhud menjelaskan, berdasarkan Pasal 92 Ayat 4 peraturan tersebut, persetujuan bersama terhadap kegiatan tahun jamak ditandatangani oleh kepala daerah dan DPRD bersamaan dengan penandatanganan KUA-PPAS.

Selain kedua dokumen tersebut, DPRD DKI Jakarta dan Pemprov DKI juga menandatangani Nota Kesepakatan mengenai obligasi daerah Provinsi DKI Jakarta.

Suhud berharap kebijakan tersebut dapat menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat pembiayaan pembangunan. Menurutnya, pembiayaan melalui obligasi daerah dapat mendukung percepatan penyediaan infrastruktur dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Meski demikian, ia mengingatkan agar penerbitan obligasi daerah dilakukan secara hati-hati. Kebijakan tersebut harus disesuaikan dengan kemampuan fiskal dan kondisi keuangan daerah agar tidak menimbulkan beban yang berlebihan pada masa mendatang.

“Penerbitannya harus dilaksanakan secara terukur, prudent, transparan, dan akuntabel dengan tetap memperhatikan kemampuan fiskal serta keberlanjutan keuangan daerah,” terang Suhud.

Dengan berbagai kesepakatan tersebut, DPRD dan Pemprov DKI Jakarta diharapkan dapat menjaga proses penyusunan APBD 2027 tetap terbuka dan bertanggung jawab. Pengawasan terhadap penggunaan anggaran juga menjadi bagian penting agar setiap rupiah yang dialokasikan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Jakarta.

Read Entire Article
| | | |