Dua Penembak Mati Bos Rental Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

5 hours ago 10

Dua Penembak Mati Bos Rental Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Sidang pembacaan tuntutan kasus penembakan bos rental di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (10/3/2025). Foto: ANTARA/Siti Nurhaliza.

jpnn.com, JAKARTA - Dua terdakwa anggota TNI Angkatan Laut (AL) yakni Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli penembak mati bos rental mobil dituntut pidana penjara seumur hidup di sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur.

dalam kasus penembakan bos rental mobil di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1).

"Terdakwa satu dan dua, pidana pokok penjara seumur hidup. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut," kata Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin.

Menurut Gori, kedua terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana penadahan berujung penembakan hingga merampas nyawa orang lain.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP terkait penembakan bos (pemilik) rental mobil Ilyas Abdurrahman.

Sedangkan terdakwa tiga, yakni Sersan Satu Rafsin Hermawan, pihaknya menuntut pidana pokok empat tahun penjara atas perbuatannya dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut.

"Pidana pokok penjara selama empat tahun dipotong seluruhnya pada saat terdakwa menjalani penahanan," ucap Gori.

Adapun hal-hal yang memberatkan para terdakwa antara lain, lanjutnya, pertama perbuatan bertentangan dengan peraturan dan undang-undang. 

Dua terdakwa anggota TNI AL yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli penembak mati bos rental mobil dituntut pidana penjara seumur hidup.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |