jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Mantan Dukuh Candirejo berinisial S resmi menjadi tahanan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta karena terlibat dalam kasus korupsi tanah kas desa (TKD) di Kalurahan Tegaltirto, Kecamatan Berbah, Kabupaten Sleman.
Jaksa menahan S pada Kamis (11/9) karena penyidik sudah memiliki dua alat bukti terkait keterlibatan tersangka dalam penjualan sebagian TKD.
Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan menjelaskan S menjabat Dukuh Candirejo sejak 2002 hingga 2020.
Pada kegiatan inventarisasi tanah 2010, S bersama Carik Tegaltirto TB dan Lurah Tegaltirto SN menghapus aset TKD Persil 108 seluas 6.650 meter persegi dari data inventaris dengan alasan lahan sering kebanjiran.
Persil ini tidak tercantum dalam leger maupun laporan inventarisasi TKD Kalurahan Tegaltirto pada 2010.
Setelah penghapusan data, tersangka menguasai dan menjual tanah tersebut kepada Yayasan Yeremia Pemenang di Jakarta Barat.
Tanah ini terdiri dari SHM Nomor 2883 seluas 1.747 meter persegi senilai Rp 1,1 miliar dan SHM Nomor 5000 yang beririsan dengan Persil 108 senilai Rp 300 juta.
“Tersangka ditahan agar tidak melarikan diri, mengulangi perbuatan, atau menghilangkan barang bukti,” kata Herwatan.