jpnn.com - Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menyampaikan kritik terkait pembahasan RUU Kejaksaan, RUU Polri, dan RUU TNI.
Hal ini disampaikan Saut dalam diskusi publik Koalisi Masyarakat Sipil dengan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Jumat (28/2/2026).
Diskusi tersebut mengusung tema "RUU Polri, RUU TNI, dan RUU Kejaksaan Mengancam Demokrasi, Negara Hukum dan HAM".
Saut menilai soal transparansi dalam pembahasan tiga RUU tersebut bermasalah karena cenderung tertutup.
"Pembahasan yang tertutup dan minim akuntabilitas akan hasilkan produk hukum yang tidak baik," ujarnya.
Diskusi itu juga dihadiri pembicara lain, seperti Ketua PBHI Julius Ibrani, Peneliti Senior Imparsial dan Ketua Badan Harian Centra Initiative Dr. Al Araf, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Prof Ali Syafaat.
Di antara kritik yang disampaikan Saut, yakni tentang kewenangan intel jaksa berwenang melakukan penyelidikan dalam UU kejaksaaan menurutnya keliru.
"Nature intel bukan di sana. Intel seharusnya deteksi dini, mengumpulkan informasi, dan menganalisa informasi, bukan penyelidikan," tuturnya.(fat/jpnn)