jpnn.com, JAKARTA - Forum Masyarakat Peduli Aset Negara (FORMAPAN) Indonesia mendorong Presiden Prabowo Subianto dan DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Selain itu, FORMAPAN juga menyarankan pembentukan badan khusus yang menangani pengelolaan aset sitaan dan rampasan negara dari tindak pidana korupsi dan tindak pidana umum.
Direktur Eksekutif FORMAPAN Indonesia, Sahat F Aritonang, mengatakan pengelolaan aset hasil kejahatan perlu dilakukan secara profesional dan transparan agar tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu.
“Aset dari hasil korupsi berasal dari uang rakyat, termasuk pajak. Harus dikembalikan ke negara dan dikelola secara terbuka agar memberi manfaat bagi keuangan negara,” ujar Sahat, dalam keterangannya, Rabu (7/5).
Sahat juga menyoroti banyaknya aset sitaan dari tindak pidana umum yang tidak memiliki kejelasan status hukum dan administrasi, bahkan dibiarkan melampaui batas waktu yang ditentukan dalam KUHAP.
Dia menilai perlu adanya solusi atau terobosan hukum agar aset-aset tersebut tidak terbengkalai.
Terkait wacana penggabungan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) ke Kejaksaan, Sahat menilai langkah itu tidak tepat.
Menurutnya, Rupbasan berperan sebagai instrumen check and balance dalam sistem hukum, di mana kewenangan yuridis tetap di penyidik, jaksa, dan pengadilan, sedangkan pengelolaan fisik dan administrasi berada di Rupbasan.