jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah resmi menetapkan kenaikan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) untuk seluruh jenis transportasi udara menjadi 38 persen.
Langkah ini diambil untuk menjaga keberlangsungan industri penerbangan di tengah fluktuasi harga energi.
Sebelumnya, tarif fuel surcharge untuk pesawat penumpang jenis jet hanya berkisar 10 persen, sementara pesawat jenis propeller (baling-baling) sebesar 25 persen.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan kenaikan ini konsekuensi dari meningkatnya harga avtur dunia yang saat ini telah mencapai level Rp 23.551 per liter.
"Jadi, kalau kenaikan dari segi jet sekitar 28% dan untuk propeller 13%," ujar Airlangga di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (6/4).
Kenaikan fuel surcharge ini dibarengi dengan kebijakan perlindungan konsumen agar harga tiket domestik tetap terjangkau bagi masyarakat luas.
Melalui skema perhitungan terbaru, pemerintah memperkirakan kenaikan tarif pesawat di tingkat konsumen hanya akan berkisar di angka 9 hingga 13 persen.
Sebagai langkah mitigasi atas melonjaknya harga avtur, pemerintah lantas menerapkan kebijakan subsidi khusus untuk penerbangan domestik kelas ekonomi.











.jpeg)








































