jpnn.com - BENGKULU – Beberapa hari lalu Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pencarian gaji ke-13 ASN dimulai pada Juni 2026.
Diketahui, sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023, ASN terdiri dari PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Apakah PPPK Paruh Waktu atau PPPK PW yang notabene juga punya NIP yang diterbitkan BKN, tidak mendapatkan gaji ke-13?
Belum ada keseragaman di tingkat pemda. Ada pemda yang sudah memastikan PPPK Paruh Waktu juga mendapatkan gaji ke-13, seperti Pemkab Ponorogo, Jawa Timur.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan Provinsi Bengkulu meminta pencairan gaji ke-13 tepat sasaran dan tepat waktu.
Kantor Wilayah DJPb Kemenku Provinsi Bengkulu menyebutkan alokasi gaji ke-13 tahun 2026 untuk 34.673 ASN dari instansi vertikal pusat, anggota TNI/Polri di daerah itu mencapai sekitar Rp140,63 miliar.
"Untuk pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 dikawal oleh Kanwil DJPb Kemenkeu Provinsi Bengkulu bersama seluruh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), satuan kerja, dan mitra perbankan agar penyaluran gaji ke-13 dapat berjalan tepat waktu, tepat sasaran, dan akuntabel," kata Kepala Kanwil DJPb Kemenkeu Bengkulu Muhammad Irfan Surya Wardhana di Kota Bengkulu, Sabtu (30/5).
Untuk penyaluran gaji ke-13 ASN dari instansi vertikal akan dilakukan paling cepat pada 2 Juni 2026 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2026 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga belas Tahun 2026 yang bersumber dari APBN.





















































