Praktik Goreng Saham Harus Ditindak Tegas

2 hours ago 17

Praktik Goreng Saham Harus Ditindak Tegas

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Pekerja melintas di depan layar Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN RI) menyatakan praktik manipulasi harga saham atau yang dikenal dengan istilah 'goreng saham' di pasar modal Indonesia harus ditindak tegas oleh regulator dan aparat penegak hukum.

Ketua BPKN RI Mufti Mubarok mengatakan praktik goreng saham tersebut merupakan ancaman serius bagi integritas pasar modal. ‎

Menurut dia, goreng saham bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan termasuk dalam kategori white collar crime dan corporate crime yang berpotensi merugikan masyarakat luas, khususnya investor ritel yang jumlahnya semakin dominan di Indonesia.‎

“Manipulasi pasar yang menciptakan gambaran semu terhadap harga dan momentum perdagangan berpotensi menghancurkan kepercayaan publik terhadap pasar modal, sekaligus merusak fungsi pasar sebagai penyedia pembiayaan jangka panjang,” kata Mufti dikutip Senin (2/1).

Dia juga menekankan bahwa praktik tersebut bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yang melarang tindakan menciptakan kondisi pasar yang menyesatkan.‎

Menurut dia, seiring dengan pertumbuhan pasar modal nasional, risiko manipulasi harga saham dinilai semakin terbuka. ‎

Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI), jumlah perusahaan tercatat terus meningkat signifikan sejak Januari 2023.

Hingga akhir tahun 2025, total emiten mencapai 956 perusahaan, naik dari sekitar 833 emiten pada Januari 2023.‎

Ketua BPKN RI Mufti Mubarok mengatakan praktik goreng saham tersebut merupakan ancaman serius bagi integritas pasar modal. ?

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |