jatim.jpnn.com, SIDOARJO - Sat Reskrim Polresta Sidoarjo meringkus dua pelaku pencurian kabel tembaga milik perusahaan tempat mereka bekerja.
Kedua pelaku ialah FM (31) dan C (33). Mereka ditangkap polisi setelah dilaporkan oleh manajer perusahaannya.
Kasat Samapta Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah mengatakan kedua pelaku merupakan karyawan pabrik mebel di Kecamatan Krian.
“Kedua pelaku mengaku telah dua kali melakukan perbuatan yang sama," kata Fahmi saat konferensi pers, Selasa (29/4).
Modus yang dilakukan kedua pelaku dengan memotong kabel tembaga menjadi 13 bagian agar dapat disimpan di dalam jok motor untuk dijual kepada penadah.
Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan kabel tembaga yang dipotong menjadi 13 bagian, sepeda motor yang digunakan keduanya, serta alat-alat untuk memotong kabel.
Fahmi menjelaskan kerugian perusahaan ditengarai mencapai ratusan juta rupiah akibat perbuatan kedua tersangka tersebut.
Dari pengakuan tersangka FM, Fahmi menyatakan kedua pelaku nekat melakukan aksi pencurian tersebut lantaran kebutuhan ekonomi yang mendesak.