jateng.jpnn.com, SUKOHARJO - Unit Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukoharjo mengamankan seorang pria berinisial DI (37), warga Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, atas dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Kejadian memalukan itu terjadi di salah satu lembaga pendidikan wilayah Kecamatan Grogol, Sukoharjo, saat jam istirahat siang berlangsung.
Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Zaenudin membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku DI pada Jumat (25/4).
“Setelah menerima laporan dari pihak korban, kami langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku. Saat ini pelaku telah kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap AKP Zaenudin, Rabu (30/4).
Zaenudin menjelaskan pelaku diduga melakukan aksi bejatnya dengan maksud menyalurkan nafsu terhadap korban yang masih berusia di bawah 18 tahun.
Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini dan masih mendalami kemungkinan adanya korban lain.
“Kami berkomitmen untuk memberikan perlindungan hukum terhadap anak-anak serta menindak tegas segala bentuk kekerasan atau kejahatan seksual yang terjadi,” tegas AKP Zaenudin.
Dia juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya pengelola lembaga pendidikan, agar lebih waspada dan aktif mengawasi lingkungan sekitar guna mencegah tindak kejahatan serupa.