Gaji PPPK Paruh Waktu Rp250 Ribu, ASN Masih Honorer, Aneh

2 hours ago 17

Gaji PPPK Paruh Waktu Rp250 Ribu, ASN Masih Honorer, Aneh

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Bupati Bogor Rudy Susmanto berfoto bersama dengan PPPK paruh waktu di Lapangan Panahan, Kawasan Stadion Pakansari, Cibinong, Jumat (14/11/2025). Ilustrasi Foto: ANTARA/M Fikri Setiawan

jpnn.com - JAKARTA – Besaran gaji PPPK Paruh Waktu menjadi topik hangat dalam pembicaraan di sebuah grup WhatsApp para honorer.

Mereka saling mengabarkan besaran gaji PPPK Paruh Waktu di daerahnya masing-masing.

Ada eks honorer yang kaget melihat besaran gaji PPPK Paruh Waktu yang bakal diterimanya, karena semula menduga minimal separuh gaji PPPK penuh waktu alias full time.

“Saya pikir gaji PPPK Paruh Waktu setengah dari PPPK full waktu, eh ternyata jauh banget,” tulis seorang honorer yang sudah menerima SK PPPK Paruh Waktu, dalam grup WA yang diikuti JPNN.com.

Bahkan ada yang menilai aturan soal gaji PPPK Paruh Waktu sangat aneh.

PPPK Paruh Waktu juga termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Pegawai (NIP), tetapi gaji yang diterima sama dengan saat masih berstatus honorer.

“Aneh penggajian PPPK paruh waktu nih. Gaji sesuai dengan yang diterima sebelumnya. ASN tapi masih honorer. Gaji cuma 250 ribu,” tulis eks honorer di grup WA.

Diketahui, aturan mengenai besaran gaji PPPK Paruh Waktu tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025.

Banyak pemda memberikan besaran gaji PPPK Paruh Waktu yang jauh dari kata layak.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |