Gegara Bantu Bisnis Judi Online Anak, Lansia 76 Tahun Diciduk Bareskrim

6 hours ago 21

NW, salah satu lansia berusia 76 tahun yang menjadi tersangka kasus judi online. Dok: source for JPNN.

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 20 tersangka kasus judi online (judol) ditangkap Tim Subdit III Jatanras Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri di Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Timur dalam kurun waktu Agustus hingga Desember 2025. Empat di antaranya wanita, termasuk seorang lansia 76 tahun.

"Awalnya kami tidak menyangka, yang bersangkutan bekerja sama dengan anaknya yang sudah kami jadikan tersangka juga," ujar Kasubdit III Jatanras Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Dony Alexander, dalam keterangan tertulis pada Sabtu (3/1).

Dony memastikan penyidik memenuhi hak-hak tahanan antara lain pemisahan sel antara tersangka pria dan wanita, termasuk pemeriksaan kesehatan baik sebelum penahanan maupun pemeriksaan pokok perkara. "Hak-hak para tahanan tentunya telah kami penuhi, termasuk dengan tahanan wanita," sambung dia.

Sementara itu untuk tersangka lansia berinisial NW, penyidik tak melakukan penahanan karena pertimbangan kondisi fisik yang tak memungkinkan untuk melarikan diri, menghilangkan, merusak barang bukti serta mengulangi perbuatannya.

Namun mengingat peran NW diduga membantu sang anak melakukan pencucian uang atas hasil bisnis gelap judi onlinenya, maka penyidik melapis jerat pidana dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Yang bersangkutan perannya membantu bisnis anaknya, termasuk dugaan membantu pencucian uang hasil kejahatan. Maka kami lapis pasal kejahatannya dengan TPPU. Penyidik tidak melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan, usia lanjut, serta keyakinan penyidik bahwa yang bersangkutan tidak berpotensi melarikan diri, merusak barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya. Yang bersangkutan saat ini dikenakan kewajiban lapor sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum yang proporsional," beber Dony.

Dony menerangkan penetapan status hukum dilakukan oleh penyidik bukan karena faktor usia, melainkan berdasarkan dugaan peran dalam membantu mengolah keuangan hasil kejahatan. Sehingga penyidik menerapkan ketentuan hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dony menuturkan dalam setiap proses penegakan hukum, pihaknya berkomitmen mengedepankan prinsip kemanusiaan, perlindungan hak asasi manusia (HAM), serta perlakuan yang adil dan bermartabat.

Seorang lansia berusia 76 tahun turut menjadi tersangka kasus judi online jaringan internasional yang diungkap Bareskrim.

Read Entire Article
| | | |