Geruduk Situbondo, KPK Periksa Pokmas & Kades Terkait Korupsi Wasbang Rp1,2 M

1 day ago 26

Kamis, 17 April 2025 – 14:09 WIB

Geruduk Situbondo, KPK Periksa Pokmas & Kades Terkait Korupsi Wasbang Rp1,2 M - JPNN.com Jatim

Mobil penyidik KPK parkir di halaman Ketua Pokmas Srikandi Desa Kapongan, Situbondo, jawa Timur. Rabu (16/4) ANTARA/Novi Husdinariyanto

jatim.jpnn.com, SITUBONDO - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak menindaklanjuti laporan dugaan korupsi program wawasan kebangsaan (wasbang) senilai sekitar Rp1,2 miliar yang diduga fiktif dan direncanakan oleh anggota DPRD Jawa Timur berinisial ZY.

Pada Rabu (16/4) sore, sekitar pukul 15.00 WIB, penyidik KPK mendatangi rumah Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) Srikandi di Desa Kesambirampak, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo.

"Tadi yang diperiksa atau dimintai keterangan oleh penyidik KPK ada empat orang, yakni Yessi Rahmatillah (ketua Pokmas Srikandi), Amalia (bendahara pokmas), Kepala Desa Kesambirampak, dan termasuk saya sendiri," kata pelapor Abdul Hadi.

Dia mengaku dimintai keterangan seputar pembuatan proposal kegiatan wawasan kebangsaan tahun anggaran 2023 diduga fiktif senilai sekitar Rp1,2 miliar yang direncanakan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur inisial ZY.

"Saya dimintai keterangan sekitar satu jam, dan saya sampaikan kronologinya termasuk proposal tersebut dibikin di mana juga saya sampaikan," ujarnya.

Ketua dan bendahara Pokmas Srikandi termasuk Kepala Desa Kesambirampak, kata dia, diperiksa sekitar dua jam oleh penyidik KPK.

"Saya juga diminta untuk mengantar penyidik KPK ke kantor DPC PPP Situbondo," jelasnya.

Pantauan di lokasi, enam mobil Toyota Innova milik penyidik KPK tiba di rumah Ketua Pokmas Srikandi sekitar pukul 15.30 WIB. Sekitar pukul 16.30 WIB, empat kendaraan keluar dan menuju kantor DPC PPP Situbondo.

KPK selidiki dugaan korupsi dana wawasan kebangsaan Rp1,2 miliar di Situbondo. Empat orang diperiksa, anggota DPRD Jatim inisial ZY disebut.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |