jabar.jpnn.com, DEPOK - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengumumkan kebijakan baru yang mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor tahunan di layanan Samsat.
Melalui kebijakan tersebut, masyarakat tidak lagi diwajibkan membawa KTP pemilik pertama kendaraan saat melakukan perpanjangan pajak tahunan. Wajib pajak kini cukup membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
“Perpanjangan kendaraan bermotor atau pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor tidak perlu membawa KTP pemilik pertama kendaraan Anda. Cukup bawa STNK saja,” ujar Dedi.
Menurutnya, kebijakan ini diambil untuk memperlancar pelayanan di Samsat sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat, terutama bagi pemilik kendaraan yang telah berpindah tangan dan tidak memiliki akses terhadap identitas pemilik awal.
Dedi berharap, kemudahan tersebut dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Ia menilai, kontribusi masyarakat melalui pajak kendaraan selama ini telah berdampak pada peningkatan pendapatan daerah dan percepatan pembangunan infrastruktur.
“Berkat bantuan masyarakat yang membayar pajak kendaraan bermotor, pendapatan terus meningkat dan pembangunan jalan terus kita lakukan,” katanya.
Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat proses pelayanan di kantor Samsat dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di sektor administrasi kendaraan bermotor.








.jpeg)








































