Hakim PN Denpasar Berbaik Hati, Buruh Harian Lepas Ini Diganjar Lima Tahun

3 hours ago 12

Jumat, 07 Agustus 2026 – 06:27 WIB

Hakim PN Denpasar Berbaik Hati, Buruh Harian Lepas Ini Diganjar Lima Tahun - JPNN.com Bali

Terdakwa I Kadek Adi Suastika, 36, berjalan keluar ruang sidang seusai menjalani sidang putusan di PN Denpasar, Bali, Kamis (6/8). Foto: ANTARA/Rolandus Nampu

bali.jpnn.com, DENPASAR - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada I Kadek Adi Suastika, 36, seorang buruh harian lepas yang terbukti menjadi kurir narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi.

Selain pidana penjara, Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Kusuma Wardani juga menjatuhkan denda sebesar Rp300 juta subsider 100 hari kurungan dalam persidangan yang digelar di PN Denpasar, Kamis (6/8) kemarin.

“Menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Ni Kadek Kusuma Wardani dilansir dari Antara.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Kadek Janawati yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman tujuh tahun penjara.

Potongan hukuman ini karena majelis hakim mempertimbangan terdakwa kooperatif selama persidangan, menyesali perbuatan, dan belum pernah dihukum.

Namun, perbuatannya dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

Keterlibatan terdakwa bermula saat berkenalan via WhatsApp dengan seseorang berinisial "Pajero Sport" (DPO), yang menawarkan imbalan uang serta sabu-sabu gratis jika mau menjadi penempel paket narkoba.

Pada 1 Februari 2026, terdakwa mengambil tas plastik berisi puluhan paket narkotika di kawasan Jimbaran, Kuta Selatan, untuk disimpan di kamar indekosnya.

Majelis Hakim PN Denpasar menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada I Kadek Adi Suastika, 36, buruh harian lepas yang terbukti menjadi kurir narkotika

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
| | | |