jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Pemerintah menurunkan harga eceran tertinggi atau HET pupuk bersubsidi sebesar 20 persen.
Penurunan HET pupuk bersubsidi tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 22 Oktober 2025.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) DIY Syam Arjayanti menyambut baik kebijakan pemerintah pusat tersebut.
"Jelas, kami menyambut baik karena meringankan pengeluaran petani untuk pupuk," kata Syam, Jumat (31/10).
Syam mengatakan DPKP DIY akan mendukung penuh implementasi kebijakan itu di lapangan.
“Kami siap memastikan mekanisme penebusan dan penyaluran pupuk bersubsidi berjalan lancar, tepat sasaran dan transparan," katanya.
Untuk memastikan penyaluran pupuk bersubsidi tepat sasaran, ia menyebut Pemerintah DIY telah memiliki satgas pengawasan.
Harapannya kebijakan ini mampu memberikan angin segar bagi petani menjelang musim tanam. (mcr25/jpnn)



















































