Harga Tiket Pesawat Libur Natal & Tahun Baru Turun, Bisa Dibeli Mulai Hari Ini

3 hours ago 20

Harga Tiket Pesawat Libur Natal & Tahun Baru Turun, Bisa Dibeli Mulai Hari Ini

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi pesawat sedang parkir di bandara. FOTO: Ricardo/JPNN.com.

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah resmi menurunkan harga tiket pesawat 13-14 persen pada periode angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.  Penurunan harga tiket itu berlaku untuk tiket domestik kelas ekonomi periode penerbangan 22 Desember hingga 10 Januari 2026, dengan periode pembelian 22 Oktober hingga 10 Januari 2026.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan langkah tersebut diambil agar konektivitas antardaerah tetap terjaga dan mobilitas masyarakat berjalan lancar dengan tarif lebih terjangkau.

"Kami ingin memastikan seluruh masyarakat dapat menikmati layanan transportasi udara, khususnya pada masa Natal 2025 dan tahun baru 2026," kata Menhub Dudy dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (22/10).

Hal tersebut sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto terkait penguatan langkah strategis menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional pada Semester II-2025, dengan fokus pada peningkatan konsumsi rumah tangga dan daya beli masyarakat.

Menhub Dudy mengatakan kebijakan penurunan harga tiket pesawat merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam meringankan beban masyarakat yang ingin merayakan Nataru.  Dudy pun mengajak masyarakat memanfaatkan penurunan tarif tiket pesawat tersebut.

Adapun penurunan tarif tiket pesawat tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 50 Tahun 2025 tentang Penurunan Besaran Biaya Tambahan Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Selama Masa Hari Raya Natal Tahun 2025 Dan Tahun Baru 2026.

Kemudian Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi pada Periode Libur Natal Dan Tahun Baru yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026.

Serta Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP-DJPU 235 Tahun 2025 tentang Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Sebesar 50 persen (Lima Puluh Persen) terhadap Pelayanan Jasa Kebandarudaraan pada Unit Penyelenggara Bandar Udara di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Selama Masa Hari Raya Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026.

Harga tiket pesawat untuk periode libur Natal dan Tahun Baru atau Nataru turun 13-14 persen. Bisa dibeli hari ini.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |