Hari Karyuliarto Merasa Dikriminalisasi, Minta Ahok Hadir di Persidangannya

7 hours ago 21

Hari Karyuliarto Merasa Dikriminalisasi, Minta Ahok Hadir di Persidangannya

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero), Hari Karyuliarto dan kuasa hukumnya Wa Ode Nur Zainab dan Sahala Panjaitan usai persidangan. Foto: dok PH

jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero), Hari Karyuliarto menegaskan kasus yang menimpanya ini muncul akibat konflik internal antar-elite di tubuh Pertamina.

Hal itu disampaikan bersama tim penasihat hukumnya, Wa Ode Nur Zainab dan Sahala Panjaitan usai persidangan Kamis (5/2).

Dalam keterangannya, Hari Karyuliarto secara blak-blakan menyebut nama Komisaris Utama (Komut) Pertamina saat itu, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dan Direktur Utama Nicke Widyawati.

"Tadi saksi Pak Ginanjar sudah menjelaskan bahwa salah satu yang memicu timbulnya kasus hukum LNG ini adalah pertikaian atau perseteruan di antara elit di Pertamina waktu itu," ujar Hari kepada wartawan.

Dia menjelaskan kronologi konflik yang berujung pada kasus hukum tersebut. "Direktorat Gas dibubarkan, kemudian Ahok menjadi Komut (Komisaris Utama), dan dia tidak cocok dengan Nicke, sehingga mencari-cari agar kontrak LNG bisa dibatalkan yang ditandatangani oleh Nicke, yaitu Mozambique," jelasnya.

Namun, menurut Hari, karena para pejabat tersebut masih menjabat, sasaran dialihkan.

"Karena mereka masih menjabat, kontrak Mozambique ini kemudian dialihkan kepada yang sudah pensiun, yaitu kontrak LNG Corpus Christi. Jadi sudah jelas bahwa sebenarnya kasus ini adalah kasus dari setting-an oleh manajemen Pertamina sendiri yang memang mereka bertikai satu sama lain, terutama antara Komut dengan Dirut," tegas Hari.

Ahok Diminta Hadir di Persidangan

Tim penasihat hukum Hari Karyuliarto meminta mantan Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hadir di persidangan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |