Harmonisasi RPermen PKP Tuntas, Masyarakat Berpenghasilan Rendah Bisa Punya Rumah

3 hours ago 15

Jumat, 25 April 2025 – 16:53 WIB

Harmonisasi RPermen PKP Tuntas, Masyarakat Berpenghasilan Rendah Bisa Punya Rumah - JPNN.com Bali

Menkum Supratman Andi Agtas. Foto: Kemenkum

bali.jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Hukum (Kemenkum) telah menuntaskan proses harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri (RPermen) Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Nomor 5 Tahun 2025.

Rpermen PKP Nomor 5 Tahun 2025 mengatur Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan Kemenkum menerima surat permohonan harmonisasi dari Sekretaris Jenderal PKP pada 16 April 2025.

Kemenkum kemudian melakukan tahap harmonisasi dan diselesaikan dalam waktu satu hari.

Peraturan tersebut telah berlaku mulai 22 April 2025.

“Telah terbit surat selesai harmonisasi nomor: PPE.PP.01.05-1374 tanggal 17 April 2025 dan per 22 April kemarin sudah berlaku,” ujar Menkum Supratman, Kamis (24/4).

Alumni program doktor Universitas Muslim Indonesia ini menyebut tim kerja harmonisasi terdiri dari perwakilan Kemenkum, Kementerian PKP, Badan Pusat Statistik, BP Tapera, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, dan Bank Tabungan Negara (BTN).

Dalam rapat tim kerja, terdapat tiga poin penting yang dibahas.

Rpermen PKP Nomor 5 Tahun 2025 mengatur Besaran Penghasilan dan Kriteria MBR serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
| | | |