bali.jpnn.com, MATARAM - Kakanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati didampingi Kelompok Kerja (Pokja) Perancang Peraturan Perundang-undangan Zonasi Sumbawa menerima kunjungan dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumbawa, Kamis (25/4).
Kunjungan Bapemperda DPRD Sumbawa ini dalam rangka konsultasi Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Perundang-undangan melalui aplikasi e-Harmonisasi.
Direktur Pengundangan, Publikasi, Penerjemahan, dan Sistem Informasi (P3SI) Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP), Alexander Palti turut hadir secara virtual melalui zoom.
Alexander Palti menjelaskan dasar hukum pelaksanaan pengharmonisasian Peraturan Perundang-undangan di tingkat pusat dan daerah.
Dasarnya adalah Permenkumham No. 20 Tahun 2015 untuk tingkat pusat dan Permenkumham No. 22 Tahun 2015 untuk tingkat daerah.
"Tahapan pembentukan Peraturan Perundang-undangan meliputi perencanaan, penyusunan lalu pengharmonisasian," ujar Alexander Palti.
Alexander Palti juga memaparkan terkait aplikasi e-Harmonisasi.
"Dengan adanya transformasi digital, maka pelaksanaan pengharmonisasian dilakukan secara digitalisasi juga," kata Alexander Palti.