jatim.jpnn.com, SURABAYA - DPRD Jawa Timur berencana menggodok peraturan daerah untuk memberikan sanksi bagi aplikator nakal yang tidak menjalakan surat keputusan gubernur tentang tarif angkutan online.
Wacana itu disampaikan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Yordan M Batara Goa saat audiensi dengan perwakilan massa dari alians Driver Online Bubarkan Aplikator Nakal (Dobrak) yang menggelar aksi demonstrasi di depan gedung DPRD Jatim Jalan Indrapura Surabaya, Selasa (28/4).
Yordan yang juga merupakan Anggota Komisi A berencana menggelar pertemuan membahas peraturan daerah, soal penindakan aplikator nakal.
“Kami akan mengundang perangkat daerah, tenaga ahli, dan komisi DPRD, serta perwakilan massa driver online, untuk melihat bagaimana cara agar perda tersebut bisa direalisasikan,” ujar Yordan, ditemui setelah audiensi
Politisi PDI Perjuangan itu, akan merevisi terlebih dahulu program pembentukan peraturan daerah. Kemudian memastikan hal tersebut juga menjadi inisiatif dari pihak eksekutif, maupun legislatif
“Peraturan sebelumnya sudah ada cuma itu tidak dipatuhi oleh aplikator, dan supaya bisa dipatuhi oleh aplikator, massa ingin dinaikkan menjadi peraturan daerah. Nah, itu yang bakal kami cari celahnya supaya bisa terwujud,” urainya.
Di tempat yang sama Humas Dobrak Samuel Grandy menyampaikan terima kasih kepada perwakilan DPRD Jawa Timur, atas upaya rencana pembuatan peraturan daerah tersebut.
Pihaknya berharap, peraturan daerah baru bisa segera terwujud, dan kejadian serupa tidak terulang kembali.












.jpeg)





































