Hukum Pembangunan dan Konsolidasi Demokrasi

3 hours ago 16

Oleh: Benny Sabdo - Anggota Bawaslu DKI Jakarta; Pengasuh Kelas Konsolidasi Demokrasi MT Haryono 52

Hukum Pembangunan dan Konsolidasi Demokrasi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Anggota Bawaslu DKI Jakarta; Pengasuh Kelas Konsolidasi Demokrasi MT Haryono 52 Benny Sabdo. Foto: Source for JPNN.com

jpnn.com - Demokrasi Indonesia saat ini sedang berada di persimpangan jalan yang krusial.

Di tengah tantangan polarisasi politik, disrupsi digital, dan tuntutan keadilan sosial, penyelenggara pemilu kerap terjebak pada penguatan prosedur tanpa menyentuh substansi.

Dalam upaya melakukan konsolidasi demokrasi, pemikiran Profesor Mochtar Kusumaatmadja mengenai mazhab hukum pembangunan menemukan relevansi tertingginya, yakni hukum bukan sekadar sekumpulan aturan statis, melainkan sarana pembaruan masyarakat (law as a tool of social engineering).

Inti dari hukum pembangunan adalah keyakinan bahwa hukum harus mampu mengarahkan perubahan masyarakat secara teratur dan beradab.

Dalam konteks konsolidasi demokrasi, hal ini berarti hukum tidak boleh hanya digunakan sebagai alat kekuasaan untuk melegitimasi kepentingan segelintir elite.

Sebaliknya, hukum harus diorientasikan untuk membangun institusi demokrasi yang tangguh dan inklusif.

Konsep hukum pembangunan menitikberatkan pada peran hukum sebagai instrumen navigasi yang mengarahkan transformasi sosial secara tertib dan beretika.

Dalam upaya memperkokoh demokrasi, hukum harus diposisikan sebagai fondasi utama yang inklusif, bukan sekadar tameng bagi kepentingan kelompok elite tertentu.

Di tengah tantangan polarisasi politik, disrupsi digital, dan tuntutan keadilan sosial, penyelenggara pemilu kerap terjebak pada penguatan prosedur.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |