HUT ke-16, Murdono Law Office Gelar Diskusi Publik, Bahas Tanggung Jawab Korporasi Dalam UU BUMN

4 hours ago 19

HUT ke-16, Murdono Law Office Gelar Diskusi Publik, Bahas Tanggung Jawab Korporasi Dalam UU BUMN

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Nah’R Murdono Law Office (MLO) menggelar diskusi hukum yang mengangkat tema Corporate Crime under State-Owned Company Law dengan menghadirkan Prof. Dr. Jamin Ginting sebagai pembicara utama pada Jumat (9/5/2025) di D’Gallerie, Jakarta Selatan. Foto: source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Isu tindak pidana korporasi kembali menjadi sorotan dalam sebuah diskusi hukum yang digelar pada Jumat (9/5/2025) di D’Gallerie, Jakarta Selatan.

Diskusi yang diselenggarakan oleh Nah’R Murdono Law Office (MLO) ini mengangkat tema Corporate Crime under State-Owned Company Law dengan menghadirkan Prof. Dr. Jamin Ginting sebagai pembicara utama.
 
Diskusi berlangsung hangat dan kritis, membahas kompleksitas pertanggungjawaban pidana dalam konteks Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan terbitnya UU No. 1 tahun 2025 (UU 1/2025), serta urgensi penguatan regulasi dalam mencegah penyimpangan atau tindak pidana yang mungkin dilakukan oleh entitas korporasi.

Sesi ini dipandu oleh dua tokoh hukum seniorsebagai panelis yakni Managing Partner MLO, Dony Murdono dan Senior Partner MLO, Rex Janasakti Panambunan.
 
Dony Murdono menyampaikan bahwa diskusi ini merupakan bentuk tanggung jawab intelektual dalam menyumbang pemikiran bagi reformasi hukum di Indonesia.

“Kami ingin membangun narasi hukum yang berakar pada tantangan nyata yang dihadapi dunia usaha dan masyarakat,” ujarnya.
 
Dony juga menekankan pentingnya sinergi antara pendekatan hukum dan tata kelola perusahaan untuk menciptakan iklim bisnis yang lebih bertanggung jawab.

“Dalam praktik kami menangani berbagai kasus, tantangan terbesar adalah memastikan bahwa proseshukum tidak mengganggu stabilitas korporasi, terutama yang menyangkut kepentingan publik seperti BUMN,” tambahnya.
 
Sebagai panelis, Rex Janasakti Panambunan menyampaikan bahwa, pembahasan mengenai UU 1/2025 sangatlah menarik dari sisi hukum dimana saat ini pemerintah telah menetapkan peraturan perundangan mengenai BPI Danantara.

“Dengan aset Danantarahampir Rp15 ribu triliun, mengubah dari status aset dan subyek, jadi ini merupakan hal menarik untuk kita jadikan diskusi," ujar Rex.
 
Terkait hal tersebut, pembicara utama, Prof. Jamin Ginting dalamsesi diskusi menyampaikan bahwa terdapat perubahan signifikan dalam tata kelola BUMN dengan terbitnya UU 1/2025.

Penguatan prinsip Business Judgment Rule dalam UU 1/2025, menyebabkan direksi dan/atau komisaris BUMN tidak serta merta dapat dibebankan tanggung jawab secara hukum atas keputusan yang diambilnya dalam menjalankan BUMN.

Hal ini dapat memberikan kebebasan yang lebih besar kepada pengurus dan BUMN dalam beroperasi serta dapat mendorong praktik tata kelola perusahaan yang baik di BUMN.

Isu tindak pidana korporasi kembali menjadi sorotan dalam sebuah diskusi hukum yang digelar pada Jumat (9/5/2025) di D’Gallerie, Jakarta Selatan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |