bali.jpnn.com, KUTA - Menghadapi pesatnya transformasi digital, Indonesia mengambil langkah berani dalam Pertemuan ke-78 ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) yang berlangsung pada 6 - 10 April 2026 di Bali.
Indonesia secara khusus menyoroti isu krusial mengenai keadilan royalti musik yang selama ini menjadi persoalan pelik di Asia Tenggara.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menegaskan bahwa negara-negara ASEAN tidak bisa lagi berjalan sendiri-sendiri.
Indonesia secara resmi mengajukan Proposal Indonesia, sebuah instrumen hukum internasional yang mengikat untuk mengatur royalti hak cipta digital.
Fokus utamanya jelas, memastikan para musisi dan pemegang hak cipta mendapatkan kompensasi yang layak dan berkelanjutan di ruang digital.
"Indonesia mengambil langkah nyata dalam mendukung rencana aksi kekayaan intelektual ASEAN 2030.
Kami mengajukan proposal strategis untuk memperbaiki kesejahteraan pemilik hak cipta, yang menjadi pilar penting bagi kemajuan ekonomi regional," ujar Hermansyah Siregar di Padma Hotel Legian, Senin (6/4).
Hermansyah Siregar menjelaskan bahwa pertumbuhan ekonomi digital melalui layanan streaming telah menciptakan kesenjangan struktural global yang berdampak langsung pada kreator.








.jpeg)








































