jatim.jpnn.com, JOMBANG - Industri rumahan pembuatan minuman keras (miras) jenis arak putih di Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang digerebek polisi. Pabrik tersebut diperkirakan omzetnya mencapai Rp1 miliar.
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan mengatakan penggerebekan itu dilakukan atas laporan warga yang resah bau tidak sedap dari rumah yang berada di Desa Sumberjo, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang.
"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat dan kami dalami. Kami temukan ada sekitar 46 drum yang berisi fermentasi arak putih," ujar Ardi, Jumat (28/2).
Ardi menjelaskan dalam kasus itu polisi menangkap dua orang dalam penggerebekan pada Kamis (27/2) malam itu. Polisi masih terus mendalami keterangan dari yang bersangkutan termasuk mulai kapan beroperasi dan tujuan pemasaran.
Kedua tersangka yakni PU (46) warga Dusun Sumberjo, Desa Jombok, Kecamatan Ngoro dan JS (43) warga Dusun Tempuran, Desa Pundong, Kecamatan Diwek, Jombang. Mereka masih diperiksa intensif untuk pengembangan jaringan.
"Kami amankan dua tersangka dan kami proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami dalami kemana saja jualannya dan masih proses lebih lanjut," katanya.
Penggerebekan itu, kata dia, bagian dari komitmen Polres Jombang dalam memberantas peredaran miras, termasuk jenis arak dan lainnya. Hal itu sekaligus upaya menekan tindak pidana kejahatan akibat mengonsumsi miras.
Polisi menyita seluruh barang yang digunakan dalam pembuatan minuman keras itu termasuk drum dan alat-alatnya. Barang-barang itu saat ini sudah berada di Mapolres Jombang sebagai barang bukti.