jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Bagi masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM A dan SIM C), Kepolisian Daerah DIY menyiagakan sejumlah titik layanan luar kantor untuk wilayah Sleman dan Gunungkidul pada hari ini, Jumat 4 September 2026.
Layanan khusus ini diperuntukkan bagi pemohon perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis.
Pembuatan SIM baru tetap harus diproses di Satpas Polresta atau Polres setempat.
Sleman
Satpas Polresta Sleman
Waktu: 08.00 – 11.00 WIB
Layanan: SIM Baru dan Perpanjangan
SIM Corner Mall Pelayanan Publik (MPP) Kab. Sleman
Waktu: 08.00 – 11.00 WIB
Layanan: Perpanjangan SIM A & C
Gunungkidul
Satpas Polres Gunungkidul
Waktu: 08.00 – 10.00 WIB
Layanan: SIM Baru dan Perpanjangan
SIM Station Terminal Dhaksinarga Wonosari
Waktu: 09.00 WIB – Selesai
Layanan: Perpanjangan SIM A & C
Persyaratan Administrasi
Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM wajib membawa dokumen berikut:
- E-KTP asli dan fotokopi sebanyak 3 lembar.
- SIM lama yang masih berlaku beserta fotokopi 3 lembar.
- Surat Keterangan Kesehatan (KIR) dan Tes Psikologi (tersedia di lokasi pelayanan).
- Bukti Kepesertaan Aktif JKN/BPJS Kesehatan (wajib dilampirkan). (mar3/jpnn)


















































